Jumat, 04 Mei 2012

Setelah Indonesia merdeka pada bulan Agustus 1945, sebagian besar bank di Indonesia adalah berasal dari lembaga keuangan Belanda yang telah beroperasi antara dua hingga tiga dekade di Indonesia.   Lembaga-lembaga tersebut digunakan untuk mengeksploitasi Indonesia bagi keuntungan Belanda VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie).   Bank-bank Indonesia sendiri baru mulai didirikan pada tahun 50-an dengan adanya ketentuan pemerintah pada saat itu, untuk menasionalisasikan dan menyita ratusan parusahaan maupun lembaga keuangan milik Belanda atau negara-negara sekutu.

Komite Ekonomi saat itu, Dekon, yang terdiri dari kaum intelektual Indonesia dengan latar belakang pendidikan Belanda -   memulai industri perbankan pada tahun 50an dengan satu bank sentral (juga berfungsi sebagai bank komersial), empat bank komersial yang semuanya adalah hasil nasionalisasi bank Belanda, 100 bank swasta kecil dan empat bank asing – untuk memfasilitasi perdagangan.

Tujuan industri perbankan pada saat itu adalah untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan membiayai proyek-proyek pemerintah termasuk pengembangan insfrastuktur dan industri.

Pada tahun 1968, Bank Indonesia selaku bank sentral, memberhentikan fungsi komersialnya dan secara penuh beroperasi sebagai bank sentral termasuk:

•  Mengawasi  industri perbankan
•  Berperan sebagai fasilitator pembayaran
•  Mengatur industri perbankan
•  Menjaga kestabilan keuangan melalui
    pengontrolan yang lebih baik atas persediaan uang.
  
Saat itu bank-bank swasta dan bank-bank joint venture mulai bermunculan.

Pada waktu itu bank-bank swasta utama mendapat fasilitas khusus dari pemerintah sebagai ganti pembiayaan atas mereka pada berbagai proyek di sektor ekonomi.

Sebaliknya bank pemerintah hanyalah merupakan kepanjangan pemerintah untuk mendistribusikan dana pemerintah tanpa perlu berlaku efisien,  efektif dan kompetitif secara strategis.   Adanya dualisme dalam tujuan telah memperlemah industri perbankan Indonesia secara umum mengingat bahwa seluruh bank pemerintah mengontrol lebih dari 80 persen kredit yang didistribusikan kepada pasar.

Pemikiran seperti ini menjadi masalah biasa pada bank-bank pemerintah hingga krisis yang terjadi di Asia pada tahun 1997. Bahkan hingga kini saat kebanyakan dari mereka masih menjalankan restrukturisasi dan reorientasi besar-besaran.
Jatuhnya Industri Perbankan Indonesia
Jatuhnya industri perbankan Indonesia secara garis besar adalah karena dikeluarkannya Paket Deregulasi Sektor Keuangan 27 October 1988 (PAKTO 88),  dan krisis moneter hanya merupakan pencetus yang mempercepat jatuhnya sektor perbankan.   Dengan dikeluarkannya PAKTO 88,  jumlah bank dan kantor cabang meningkat tajam antara tahun 1989 dan 1990.   Jumlah bank komersial naik 50 persen dari 111 bank pada Maret 1989 menjadi 176 bank pada Maret 1991.

Untuk menarik investor asing agar menghasilkan bisnis yang menguntungkan,  pemerintah mengizinkan pendirian bank joint venture.

Peraturan yang baru sangat efektif:

•  Jumlah bank komersial lokal meningkat dari 63 tahun 1988 menjadi 144 tahun
   1997
•  Jumlah kantor cabang naik dari 559 tahun 1988 menjadi 4.150 tahun 1997
•  Jumlah bank asing, termasuk bank joint venture, tumbuh dari 11 tahun 1988
   menjadi 44 tahun 1997,  dengan jumlah kantor cabang meningkat dari 21
   menjadi 90 di tahun yang sama.
•  Bank Pemerintah meningkat dari 815 tahun 1988 menjadi 1,527 tahun 1997.
   Banyak bank lokal yang didirikan sebagai bagian dari kelompok perusahaan
   besar.
   Bank-bank tersebut memberikan pendanaan untuk mendukung pertumbuhan
   bisnis kelompok usahanya.

Pada tahun 1998, ekonomi Indonesia jatuh dimana tidak seorangpun yang dapat menyelamatkan.   Minimnya likuiditas dan hilangnya kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan menghasilkan saldo negatif (negative balance) pada clearing account bank-bank tersebut dengan Bank Indonesia.

Kepailitan sektor keuangan di Indonesia terlihat dengan adanya liquidasi terhadap 16 bank swasta oleh Bank Indonesia pada tahun 1998.   Masyarakat banyak yang menarik uang dari tabungannya dan membuat masalah likuiditas pada bank-bank tersebut.   Untuk mengantisipasi kondisi tersebut,  pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas kepada bank-bank yang mengalami masalah dan Program Garansi kepada deposito masyarakat.  


Bangkitnya Industri Perbankan Indonesia
Perkembangan industri perbankan Indonesia setelah krisis ekonomi tidak dapat dipisahkan dengan Badan Penyehatan Perbankan nasional (BPPN).   Lembaga ini didirikan pada tahun 1998 untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat pada industri ini, merestrukturisasi, menjual aset dan memulihkan kembali dana bantuan pemerintah yang telah disuntikkan untuk mencegah keterpurukan industri perbankan serta menutup defisit anggaran negara dan mempersiapkan transisi industri perbankan sebelum BPPN dibubarkan.   BPPN telah berhasil mendivestasikan ataupun memprivatisasikan semua bank-bank pemerintah besar yang selama ini dikenal sebagai pondasi industri perbankan Indonesian.

http://mymoneyskills.com/mms/id/banking_services/banking.shtml

Tidak ada komentar:

Posting Komentar