Jumat, 26 Februari 2010

Pengusutan kasus pajak tekan saham Bumi

Harga saham PT Bumi Resources Tbk terkoreksi 5,83% ke posisi Rp2.425 kemarin setelah dihujani aksi jual akibat sentimen negatif dari pengusutan dugaan tindak pidana pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia.

Penurunan harga saham perusahaan batu bara milik Grup Bakrie itu menjadikan nilai kapitalisasi pasarnya tergerus Rp2,9 triliun menjadi Rp47,05 triliun dari posisi akhir pekan lalu. Harga saham Bumi sempat jatuh hampir 8% ke posisi Rp2.37S kemarin.Head of Research PT Syailendra Capital Lanang Trihardian mengatakan persoalan dugaan tunggakan pajak untuk tahun buku 2007 itu merupakan faktor terbesar yang menyebabkan harga saham Bumi tertekan.

Dia menilai kasus dugaan tunggakan pajak ini bukan yang pertama kalinya dialami oleh produsen dan eksportir batu bara terbesar nasional itu. Sudah berkali-kali pemerintah menggugat hal tersebut."Kalau dilihat dari laporan keuangannya memang agak abnormal. Bila dihitung rasio pajak terhadap pendapatan perseroan hanya sekitar 5%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai pajak yang dibayarkan produsen batu bara lainnya yang sebesar 40%," tuturnya.

Dengan adanya kasus ini, dia mengatakan akan bersikap konservatif terhadap saham Bumi, terutama terhadap potensi penurunan laba bersih perseroan sebagai akibat pembayaran tunggakan pajak yang kemungkinan dilimpahkan pada laporan keuangan 2010.Dirjen Pajak Mochamad Tjip-tardjo pekan lalu mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak tengah mengusut dugaan tindak pidana pajak senilai Rp2 triliun yang dilakukan oleh KPC, Arutmin, dan PT BR.

Pernyataan itu muncul setelah perselisihan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie terbuka ke publik, dipicu oleh pernyataan Sri Mulyani di The Wall Street Journal edisi Kamis pekan lalu.Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Ito Warsito mempertanyakan pengusutan dugaan tindak pidana pajak KPC dan Arutmin kepada manajemen Bumi, induk perusahaan dua perusahaan tambang batu bara tersebut."Secara resmi kami perlu mempertanyakan, tetapi hal itu tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena ada prosesnya sendiri di bursa," ujarnya.Corporate Secretary Bumi Dileep Srivastava mengatakan perseroan menunggu penjelasan lebih lanjut dari otoritas pajak untuk menyamakan persepsi.
SUMBER : PUDJI LESTARI Bisnis Indonesia menurut pendapat saya(helen) ,kasus ini harus terus dikembangkan lebih lanjut agar permasalahan pengempalangan pajak ini dapat terselesaikan, karena masalah ini bukan pertama kalinya dialami oleh produsen batu bara terbesar nasional ini,dan seperti yang dikatakan oleh head of Research PT Syailendra Capital Lanang Trihardian mengatakan persoalan dugaan tunggakan pajak untuk tahun buku 2007 itu ,bahwa "laporan keuangan nya memang agak abnormal. Bila dihitung rasio pajak terhadap pendapatan perseroan hanya sekitar 5%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai pajak yang dibayarkan produsen batu bara lainnya yang sebesar 40%," tuturnya. dan pernyataan itu seharusnya mendorong pemerintah untuk bersikap tegas menangani hal ini karena jika tidak hal ini akan semakin menambah sentimen negatif dari masyarakat kepada pemerintah khususnya dalam masalah penyelewengan atau pengemplangan dana ( dalam hal ini pajak). padahal pemerintah sendiri juga sedang dipusingkan dengan permasalahan kasus bank Century yang belum menemukan titik temu dari penyelesaian masalah tersebut dan sekarang pemerintah malah harus menyelesaikan permasalahan baru lagi yang mungkin permasalahan ini akan sama seperti masalah - masalah lain yang "agak" susah untuk diselesaikan..