Sabtu, 01 Oktober 2011

Rp 20 Miliar Mengalir Deras Ke Rekening Istri & Ipar Muhaimin



Dari Wacana diatas terdapat prinsip – prinsip yang tidak sesuai dengan prinsip – prinsip IAI , sebagai orang yang bekerja untuk melayani publik prinsip yang telah dilanggar adalah sebagai berikut :

- Prinsip kedua kepentingan publik yaitu : “ Prinsip bahwa sebagai seorang anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme”. Akan yetapi Muhaimin Iskandar selaku orang yang berprofesi di Menakertrans tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, karena ia terlibat kasus penyuapan proyek di Menaketrans , padahal salah satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik dan Muhaimin Isakandar tidak bertanggung jawab kepada publik atas profesinya sebagai Menaketrans.

Sesuai dengan prinsip IAI yang pertama bahwa :

- “ Profesi seorang akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah , pemberi kerja , pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak lainnya bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara, seperti halnya kasus di Menaketrans ini , jika saja pihak yang berkerja di instansi untuk kepentingan publik seperti di Menaketrans ini tidak melakukan hal – hal yang merugikan bagi kepentingan masyarakat dan negara maka dana yang telah disediakan pemerintah untuk kepentingan rakyat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan publik.

- Mengacu pada prinsip kedua mengenai kepentingan publik nomor (5) lima bahwa semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepentingan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya , anggota harus terus – menerus menunjukan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi, didalam kasus ini seharusnya sebagai anggota, Muhaimin Iskandar menjaga profesionalismenya dengan terus tetap memenuhi janjinya kepada masyarakat bahwa beliau akan memenuhi tanggung jawabnya untuk melayani publik sebagai mestinya.