Jumat, 04 Mei 2012

Bab 6 PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL


Sumber : SIGIT SUKMONO
Tujuan Belajar
  1. Mendefinisikan konsep dasar perpajakan internasional.
  2. Memahami konsep keterkaitan pajak dengan laba dari luar negeri.
  3. Memahami alasan terhadap kredit pajak luar negeri.
  4. Menjadi peka terhadap perencanaan pajak internasional dalam perusahaan multinasionl.
  5. Mengetahui variabel-variabel dalam penentuan harga transfer internasional.
  6. Memahami masalah mendasar dalam metode pengalihan harga.
Faktor pajak dan mata uang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi, bentuk organisasi, sumber pendanaan, kapan/dimana pengakuan pendapatan/beban, dan harga transfer.
Kebanyakan perusahaan terbebani dengan masalah aturan perpajakan (disamping COGS, Labour, dan Raw Material). Karena aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda, perusahaan perlu memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan sistem simulasi berbasis komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi manajemen.
Perusahan harus memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya nasional membahas masalah pajak berganda, dan peluang arbitrase antara wilayah yurisdiksi nasional bagi perusahaan multinasional. 
Penetapan harga transfer berperan untuk meminimalkan pajak perusahaan nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks perencanaan dan kontrol strategis.
Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Macam-macam pajak
·         Pajak Langsung , Pajak Tidak Langsung ,PPh Badan, Pjk Pungutan, PPN, Pjk Perbatasan , Pajak transfer
·         Beban Pajak
·         Sistem Administrasi Pajak : Sistem Klasik , Sistem Terintegrasi
·         Insentif Pajak LN : Tax holiday , Tax havens
Kompetisi Pajak yang Membahayakan
Harmonisasi Internasional

Pamajakan Terhadap Sumber Laba dari LN dan Pajak Berganda
Kredit Pajak LN
Pembatasan Kredit Pajak
Perjanjian Pajak
Pertimbang Mata Uang Asing
Definisi Perencanaan Pajak
Pertimbangan Organisasi
Perusahaan LN yang dikendalikan dan Laba Subbagian F
Induk Perusahaan di LN
Perusahaan Penjualan LN
Keputusan Pendanaan
Penggabungan Kredit Pajak
Alokasi Akuntansi Biaya
Lokasi dan Penentuan Harga Transfer
Penentuan Harga Transfer Internasional Variabel yang Rumit
Faktor Pajak
Faktor Tarif
Faktor Daya Saings
Resiko Lingkungan
Faktor Evaluasi Kinerja
Kontribusi Akuntansi
Metodologi Penentuan Harga Transfer
Harga vs Biaya vs…..?
Prinsip Harga Wajar
Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode Harga Jual Kembali
Metode Penentuan Biaya Plus
Metode Laba Sebanding
Metode Pemisahan Laba
Metode Penentuan Harga Lainnya
Perjanjian Penentuan Harga Lajutan
Praktek Harga Transfer
Setiap perusahaan memang berbeda dari berbagai dimensi. Biasanya setiap perusahaan menjalankan praktek harga transfer sebagai suatu kewajiban. 
Banyak faktor yang mempengaruhi harga transfer. Tetapi harga transfer memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yaitu: 
  1. Mengelola beban pajak (dominan)
  2. Penggunaan operasional transfer pricing (mempertahankan posisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja, memberi motivasi kepada karyawan, mengelola inflasi)
  3. Mengelola resiko nilai tukar asing dan menghilangkan pembatasan atas transfer kas relatif.

Perkembangan dan klasifikasi

Tujuan Belajar:
Mengidentifikasi dan menjelaskan faktor mempengaruhi
  perkembangan dunia akuntansi.
Mengetahui pendekatan perkembangan akuntansi dalam ekonomi
   yang berorientasi pasar.
Mengidentifikasi negara yang dominan dalam perkembangan
  praktek akuntansi.
Memiliki pengetahuan dasar klasifikasi akuntansi dan bisa  
  membandingkannya.
Menjelaskan perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan
  terhadap hukum dan negara mana yang dominan penerapannya.
Mengetahui isu penting perbedaan antara penyajian wajar dan
  kepatuhan terhadap hukum.

Pembuka
Akuntansi selalu bereaksi terhadap perubahan lingkungannya.
Klasifikasi diperlukan untuk memahami dan menganalisis mengapa/bagaimana sistem akuntansi nasional mengalami perbedaan/kesamaan.
Perkembangan
  1. Standar dan praktek akuntansi masing-masing negara merupakan hasil interaksi faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya.
  2. Faktor yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:
1.      Sumber Pendanaan
2.      Sistem Hukum
3.      Perpajakan
4.       Ikatan Politik dan Ekonomi
5.      Inflasi
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
7.      Tingkat Pendidikan
8.       Budaya
Hubungan Budaya dan Akuntansi
Dimensi Budaya meliputi: a). individualisme, b). jarak kekuasaan, c). penghindaran ketidakpastian, dan d). Maskulinitas (Hofstede, 1980).
n  Hubungan budaya dan akuntansi bisa dilihat dari 4 dimensi nilai akuntansi (Gray, 1988):
1. Profesionalisme >< kontrol wajib
2. Keseragaman >< fleksibilitas
3. Konservatisme >< optimisme
4. Kerahasiaan >< transparansi
Klasifikasi
Klasifikasi dapat dilakukan dengan cara:
a. Dengan pertimbangan
b. Secara empiris
Pendekatan terhadap perkembangan Akuntansi.
Pendekatan independen
a.       Pendekatan Makro-ekonomi
Pendekatan terhadap perkembangan Akuntansi.
a. Pendekatan Makro-ekonomi
b. Pendekatan Mikro-ekonomi
Sistem Hukum: Akuntansi
Hukum Umum dan Hukum Kode.
Klasifikasi menurut sistem hukum:
  1. Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi pada “penyajian wajar”, transparan, full disclousure, dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
  2. Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi pada legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem Praktek: Akuntansi Penyajian Wajar vs Kepatuhan Hukum.
Alasan hilangnya perbedaan tingkat nasional:
  1. Banyak perusahaan telah listing di bursa saham di luar negera asal.
  2. Tanggung jawab pembentukan standar akuntansi beralih dari pemerintah ke sektor swasta yang profesional dan independen, seperti di Jerman dan Jepang.
  3. Pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.

 sumber : SIGIT SUKMONO

Transparansi dan Pengungkapan Internasional Laporan Keuangan Perusahaan

PENGERTIAN TRNASPARANSI
Bushman & Smith (2003, p. 76) mendefinisikan transparansi perusahaan sebagai ketersediaan relevansi yang tersebar luas, informasi yang dapat dipercaya mengenai kinerja perusahaan dalam suatu periode yang terkait, posisi keuangan, kesempatan investasi, pemerintah, nilai dan risiko perusahaan dagang yang bersifat umum. Dalam tingakatan negara, Bushman, Piotroski, dan Smith (2004) mengidentifikasikan dua jenis transparansi perusahaan yaitu transparansi keuangan dan transparansi pemerintah. Transparansi keuangan tingkat negara disusun berdasarkan intensitas pelaporan perusahaan, waktu pelaporan, jumlah analisis, dan media penyebarannya.

PENGUNGKAPAN DALAM LAPORAN PERUSAHAAN
Sumber utama tekanan untuk meningkatkan pengungkapan laporan keuangan adalah dari komunitas keuangan dan investasi. Perusahaan Multinasional dan badan pengaturan standar Negara dengan pasar modal yang berkembang pesat, sepeti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Jepang, telah memberi perhatian lebih terhadap dorongan dari pihak – pihak tersebut.

Dorongan untuk Pengungkapan Informasi
Perusahaan Multinasional sepanjang menyangkut aturan yang ternyata meningkatkan persyaratan untuk pengungkapan informasi diputuskan dengan pengaturan badan dan standar perwakilan pada tingkat pemerintahan dan professional.
Cepatnya permintaan informasi untuk tujuan penanaman modal, perkembangan pasar saham dan pembagian kepemilikan yang mendunia, dipadukan dengan berkembangnya kekhawatiran terhadap perbedaan standar dan perlakuan akuntansi dinegara berbeda, telah meningkatkan permintaan terhadap bertambahnya pengungkapan akuntansi untuk peningkatan kualitas maupun perbandingan laporan Perusahaan Multinasioal.

Mengkomunikasikan kepada Pengguna
Pertumbuhan saat ini mengindikasikan banyak pengguna informasi keuangan yang tidak bisa membaca atau mengerti isi laporan, terutama investor dari kalangan awam akuntansi. Pengguna langsung yang jumlahnya relatif kecil, yang memiliki kemampuan dan pengalaman untuk memahami laporan keuangan.
Banyak investor dan pemegang saham tidak membuat keputusan investasi sendiri tetapi bergantung pada saran dari para ahli. Sebuah perusahaan analisis komprehensif tidak hanya mengharuskan penggunaan informasi keuangan, tetapi data tambahan, serta untuk menilai tren saat ini dan masa depan. Pada pusat, Perusahaan Multinasional sangat kompleks, dan begitu pula dengan laporan perusahaannya.

Pentingnya Pengungkapan Informasi
Meskipun tidak ada keraguan tentang pentingnya pengukuran dari isu-isu akuntansi, pentingnya informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan dan laporan perusahaan dengan semakin diakui oleh perusahaan multinasional. Informasi ini memberikan masukan penting bagi analisis keuangan proses evaluasi kualitas laba dan posisi keuangan, baik saat ini dan masa yang akan datang. Pada saat yang sama, kebutuhan ini harus ditimbang terhadap kepentingan analis, investor, dan masyarakat dalam transparansi usaha multinasional. Dengan adanya pengungkapan informasi, maka perusahaan dapat menyampaikan kebijaksanaan dan informasi mengenai orientasi perusahaan dimasa yang akan datang.
Diakui secara umum, bahwa biaya dalam penyediaan informasi tidak boleh melebihi keuntungan yang diperoleh oleh pengguna informasi. Perlunya perusahaan multinasional dalam memelihara kepercayaan diri usahanya dalam area sensitif dan untuk menghindari bahaya dalam persaingan, harus dicantumkan dalam akun-akun perusahaan. Dalam prakteknya, muncul anggapan bahwa semakin spesifik, semakin berorientasi ke depan dan semakin kuantitatif suatu informasi yang diusulkan untuk diungkapkan, maka semakin pekalah
Kinerja perusahaan ke arah pencegahan.

Insentif Manajerial Untuk Mengungkapkan Informasi.
Manajemen secara sukarela memberikan informasi dan respon terhadap peraturan. Penelitian oleh Meek dan Gray (1989) dan lain-lain telah menunjukkan, misalnya, bahwa pengungkapan sukarela yang akan datang adalah ketika perusahaan berkompetisi untuk pembiayaan dari investor, khususnya dalam konteks lintas batas. Dimana pemerintah dan Perusahaan yang berusaha mempengaruhi lingkungan di mana MNE beroperasi, ada juga yang akan berpengaruh kuat pada MNE untuk memberikan informasi.
Faktor-faktor kompleks yang mempengaruhi pengungkapan perusahaan, ditunjukkan dalam figure berikut ini:

Biaya Infomasi Produksi
Pengungkapan informasi memerlukan biaya keuangan langsung. Perusahaan multinasional mengerti dan enggan untuk mendatangkan peningkatan biaya kecuali mereka diminta untuk melakukannya atau potensi keuntungan melebihi perkiraan biaya. Biaya langsung adalah nilai sumber daya yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan informasi serta dalam mengaudit dan mengkomunikasikan. Biaya langsung seperti pengungkapan informasi akan bergantung pada struktur internal MNE dan informasi yang dihasilkan dalam rangka untuk mengelola struktur ini.

Kerugian Kompetitif dari Pengungkapan
Dalam beberapa keadaan pengungkapan informasi bisa merugikan Perusahaan Multinasional. karena informasi akan dapat diakses oleh siapa saja sehingga pesaing juga dapat mengetahui informasi tersebut. Informasi yang memungkinkan perusahaan pesaing untuk meningkatkan kekayaan mereka dengan menggunakan informasi ini.

Perilaku Manajerial untuk Pengungkapan Sukarela
Tambahan permintaan pengungkapan informasi datang dari organisasi internasional (khususnya PBB, OECD, Uni Eropa, dan IASB), pemerintah dan masyarakat dimana Perusahaan Multinasional beroperasi. Namun, pertumbuhan globalisasi dari pasar modal menunjukkan adanya tekanan pasar yang signifikan untuk tambahan informasi mengenai operasi Perusahaan Multinasional serta adanya prospek dan kekhawatiran mengenai koordinasi internasional dari peraturan pasar modal. Tekanan ini membuat manajemen harus menimbang biaya dan manfaat dari pengungkapan informasi secara sukarela.

Praktek Pengungkapan Perusahaan
Praktek pengungkapan secara sukarela oleh Perusahaan Multinasional, sebuah studi oleh Meek, Roberts, dan Gray (1995) menguji faktor-faktor yang mempengaruhi pengungkapan sukarela pada 226 Perusahaan Multinasional dari Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara benua Eropa. Pengungkapan telah diteliti dan diklasifikasikan menjadi tiga jenis : strategi, nonfinansial, dan financial.
Melihat faktor yang mempengaruhi pengungkapan informasi secara sukarela, dukungan statistik ditemukan untuk ukuran perusahaan, status daftar perusahaan internasional, asal negara atau kawasan. MNE terbesar adalah perusahaan yang menentukan kecendrungan dalam memberikan keterbukaan informasi non financial dan financial.

PERATURAN PENGUNGKAPAN INTERNASIONAL
Pola pengungkapan manajemen ditentukan tidak hanya dengan keinginan sendiri dan kecendrungan budaya akan tetapi juga ditentukan dengan regulasi pengungkapan permintaan internasional. Pengungkapan informasi juga diharuskan di AS, dimana SEC mengharuskan adanya pembahasan dan analisis manajemen dalam laporan keuangan, dan hal tersebut harus disertakan dalam laporan tahunan.

TINJAUAN INFORMASI PERUSAHAAN

1.Pernyatan Ketua; pernyataan ini memberikan pedoman dasar dari seorang ketua atau Chief Executive dalam kepemimpinannya mengenai kinerja perusahaan secara keseluruhan dan prospek perusahaan
2.Kajian Strategi dan Hasil Perusahaan; Perusahaan multinasional memberikan komentar naratif dan data yang sesuai dengan kajian strategi perusahaan dan didalamnya juga termasuk pernyataan misi.
3.Komentar-komentar pada Peristiwa Eksternal dan Tidak Biasa; MNEs juga cenderung menunjukkan beberapa komentar-komentar pada pengaruh peristiwa eksternal seperti tingkat pertukaran, tingkat bunga, kebijakan pemerintah, kondisi pasar, dan kompetisi asing.
4. Informasi Akuisisi dan Pembubaran; Diskusi dan analisis akuisisi dan pembubaran tidak tersebar luas. Ketika tingkat pengungkapan relatif tinggi di Amerika Serikat dan Inggris, informasi akuisisi dan pembubaran jarang menyeluruh atau meliputi banyak hal.
5. Informasi Sumber Daya Manusia; Beberapa MNE menunjukkan informasi yang relevan untuk penilaian Sumber Daya Manusia. Lingkup yang diungkapkan termasuk informasi tentang manajemen dan struktur organisasi seperti tenaga kerja dan pegawai.
6. Informasi Bernilai Tambah; Informasi bernilai tambah sering terbukti cukup menarik dan bermanfaat. Pernyataan bernilai tambah menunjukkan istilah keuangan, kontribusi untuk semua pemegang saham, dan khususnya pegawai, untuk performen bisnis.
7. Informasi Pertanggungjawaban Sosial; Istilah pertanggungjawaban merujuk pada akuntabilitas masyarakat sebagai suatu kesatuan dengan memperhatikan kepentingan umum seperti kesejahteraan masyarakat, keamanan public, dan lingkungan.
8. Informasi Riset dan Pengembangan; Secara umum Riset dan Pengembangan merupakan hal utama dari keberhasilan sebuah perusahaan jangka panjang.
9. Informasi Program Investasi; Secara umum dapat diterima bahwa kualitas pengeluaran modal perusahaan berlawanan dengan akuisisi bisnis yang sedang berjalan daripada perusahaan lain, adalah hal yang utama dalam kesuksesan perusahaan jangka panjang.
10. Informasi Prospek Masa Depan; Para pengguna tertarik untuk menambah pengertian mereka tentang aktivitas MNE di masa sekarang dan di masa lalu, karena tertarik pada prospek masa depan dari MNE.

Pemeriksaan operasi

Bagian pelaporan sekarang dikenal dengan pendirian praktek penyingkapan informasi oleh MNEs, tetapi perhatian berfokus pada kuantitatif daripada kualitatif informasi. Dalam praktek, mayoritas MNEs memberikan tambahan ulasan cerita, dan terkadang data kuantitatif, pada segmen dasar dalam pemeriksaan operasi mereka.

Pemeriksaan keuangan
Pemeriksaan keuangan menceritakan untuk diskusi dan analisi pada keuangan akhir dan posisi perusahaan keseluruhan, topik diskusi mencakup likuiditas akhir dan sumber modal dan penilaian asset dan inflasi. Bidang pemeriksaan ini relevan untuk memperbaiki pengertian pada factor pengaruh pelaksanaan perusahaan. Bidang ini mencakup hal yaitu :

1.Analisis akhir U. S. MNEs sesuai dengan keperluan SEC. Juga memasukkan korelasi tren masa lalu dengan arus penjualan dan laba,
2.Menganalisis likuiditas dan sumber modal. Tingkat penyingkapan relative tinggi di Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.
3.Menganalisis nilai asset dan inflasi. Pihak dari Afrika Selatan, dalam keperluan arena nilai asset dan inflasi yang terbatas meskipun beberapa pengalaman inflasi akuntansi dalam nomor daerah.

Frekuensi dan garis waktu dari pelaporan
Di Amerika Serikat dan Kanada pelaporan dilakukan dua kali setahun. Di Eropa, EU mengurus pada pelaporan interm mewajibkan daftar perusahaan untuk memberikan laporan per enam bulan. IASB juga memiliki standar pada pelaporan keuangan internal. tetapi frekuensi ini pada pelaporan hanya pemisah untuk isi minimum pada laporan internal.


Sumber : WARTA EKONOMI LEARNING OF ECONOMI (TRANSPARANSI DAN PENGUNGKAPAN INTERNASIONAL LK PERUSAHAAN )


MASALAH PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA

Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri
Segala puji hanya milik Allah Ta’ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amin.
Syariat Islam –segala puji hanya milik Allah- bersifat universal, mencakup segala urusan, baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, sehingga syariat Islam benar-benar seperti difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridha Islam menjadi agamamu”.[al-Mâ`idah/5:3]
Al-hamdulillah, fakta ilahi ini mulai disadari kembali oleh umat Islam, sehingga kini, kita mulai mendengar berbagai seruan untuk menerapkan syariat ilahi ini dalam segala aspek kehidupan. Termasuk wujud dari kesadaran ini, yakni berdirinya berbagai badan keuangan (perbankan) yang mengklaim dirinya berazaskan syariat. Fenomena ini patut mendapatkan perhatian, partisipasi dan dukungan dari kita, agar laju perkembangan dan langkahnya tetap lurus sebagaimana yang digariskan syariat Islam. Dan pada kesempatan ini, saya ingin sedikit berpartisipasi, yaitu dengan menyebutkan beberapa hal, yang menurut hemat saya perlu dikritisi.

Semoga yang saya lakukan ini, mendapat tanggapan dan respon positif dari saudara-saudara kita yang berkepentingan dalam masalah ini.
TINJAUAN PERTAMA : PERANAN GANDA PERBANKAN SYARIAT
Perbankan syariat yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan suatu kejanggalan, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan.
Untuk menjelaskan permasalahan ini, cermatilah skema berikut. [Ma'af Skema Peran Perbankan Syariah belum bisa ditampilkan]
Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, yaitu bank berperan sebagai pemodal ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Status ganda yang diperankan perbankan ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu, karena, bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan yang dimaksud dengan amanah dari pemodal, ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga bank, tidak semestinya menyalurkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad mudharabah. Sehingga, bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ke tiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil”[1].
Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah, ia berkata, “Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam Ahmad. . . . Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan aku tidak mengetahui ada ulama’ lain yang menyelisihinya”.[2]
Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini, atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama’ menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah: karena hasil/ keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil.[3]
TINJAUAN KEDUA : BANK TIDAK MEMILIKI USAHA RIIL
Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan tersebut berusaha untuk menghindari sunnatullah yang telah Allah Ta’ala tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syariah senantiasa menghentikan langkah syariat pada tahap yang aman dan tidak berisiko.
Oleh karena itu, perbankan syariah yang ada –biasanya- tidak atau belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk perbankan yang mereka tawarkan hanyalah sebatas pembiayaan dan pendanaan. Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya sebagai penyalur dana nasabah.[4]
Sebagai contoh nyata dari produk perbankan yang ada ialah mudharabah. Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan tetapi sebagai penyalur dana nasabah. Hal ini mereka lakukan, karena takut dari berbagai resiko usaha, dan hanya ingin mendapatkan keuntungan. Bila demikian ini keadaannya, maka keuntungan yang diperoleh atau dipersyaratkan oleh perbankan kepada nasabah pelaksana usaha adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, di antaranya sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawi di atas.
TINJAUAN KETIGA : BANK TIDAK SIAP MENANGGGUNG KERUGIAN.
Andai kita menutup mata dari kedua hal di atas, maka masih ada masalah besar yang menghadang langkah perbankan syariah di negeri kita. Hal tersebut ialah, ketidaksiapan operator perbankan untuk ikut menanggung resiko mudharabah yang mereka jalin dengan para pelaku usaha. Bila pelaku usaha mengalami kerugian, walaupun tanpa disengaja, niscaya kita dapatkan perbankan segera ambil langkah seribu dengan cara meminta kembali modal yang telah ia kucurkan dengan utuh. Hal ini menjadi indikasi bahwa akad antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha bukanlah mudharabah, akan tetapi hutang-piutang yang berbunga alias riba.
Para ulama’ dari berbagai mazhab telah menegaskan bahwa pemilik modal tidak dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan seluruh atau sebagian modalnya. Sehingga apa yang diterapkan pada perbankan syari’ah, yaitu mewajibkan atas pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha adalah persyaratan yang batil [5]. Dan dalam ilmu fiqih, bila pada suatu akad terdapat persyaratan yang batil, maka solusinya ada adalah satu dari dua hal berikut:
1. Akad beserta persyaratan tersebut tidak sah, sehingga masing-masing pihak terkait harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan akadnya.
2. Akad dapat diteruskan, akan tetapi dengan meninggalkan persyaratan tersebut.
Sebagai contoh misalnya Bank Syariah Yogyakarta mengucurkan modal kepada Pak Ahmad –misalnya- sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil 60% banding 40%. Setelah usaha berjalan dan telah jatuh tempo, Pak Ahmad mengalami kecurian, atau gudangnya terbakar atau yang serupa, sehingga modal yang ia terima dari bank hanya tersisa Rp. 20.000.000,-. Dalam keadaan semacam ini, Bank Syariah Yogyakarta akan tetap meminta agar Pak Ahmad mengembalikan modalnya utuh, yaitu Rp. 100.000.000,-.
Mungkin operator perbankan syariat akan berdalih, bahwa dalam dunia usaha, uang kembali seperti semula tanpa ada keuntungan adalah kerugian. Dengan demikian perbankan telah ikut serta menanggung kerugian yang terjadi. Maka kita katakan: Alasan serupa juga dapat diutarakan oleh pelaksana usaha: dalam dunia usaha, seseorang bekerja tanpa mendapatkan hasil sedikit pun adalah kerugian. Andai ia bekerja pada suatu perusahaan, niscaya ia akan mendapatkan gaji yang telah disepakati, walau perusahaan sedang merugi. Bahkan dalam akad mudharabah dengan perbankan syariat, pelaku usaha merugi dua kali, yaitu: Pertama, ia telah bekerja banting tulang, peras keringat, dan pada akhirnya tidak mendapatkan hasil sedikitpun. Kedua, ia masih juga harus menutup kekurangan yang terjadi pada modal yang pernah ia terima dari bank.
Contoh lain dari produk perbankan syariat ialah bai’ al-Murabahah. Bentuknya kurang lebih demikian; bila ada seseorang yang ingin memiliki motor, ia dapat mengajukan permohonan ke salah satu perbankan syariah agar Bank tersebut membelikannya. Selanjutnya pihak bank akan mengkaji kelayakan calon nasabahnya ini. Bila permintaannya diterima, maka bank akan segera mengadakan barang yang dimaksud dan segera menyerahkannya kepada pemesan, dengan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati.[6]
Sekilas akad ini tidak bermasalah, akan tetapi bila kita cermati lebih seksama, maka akan nampak dengan jelas bahwa pihak bank berusaha untuk menutup segala risiko. Oleh karenanya, sebelum bank mengadakan barang yang dimaksud, bank telah membuat kesepakatan jual-beli dengan segala ketentuannya dengan nasabah. Dengan demikian, bank telah menjual barang yang belum ia miliki, dan itu adalah terlarang.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ  قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : (مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ.
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya” Ibnu ‘Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan” [Muttafaqun 'alaih].
Pemahaman Ibnu ‘Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ فَلَمَّا اسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِي لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأَعْطَانِي بِهِ رِبْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لَا تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ رواه أبو داود والحاكم
“Dari sahabat Ibnu ‘Umar, ia mengisahkan: “Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut). Tiba-tiba, ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: ‘Janganlah engkau menjual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing’.” [HR Abu Dawud dan al-Hakim] [7]
Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu ketika muridnya, yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ ذَاكَ قَالَ ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ
“Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu, karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda”.[8]
Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebagaimana berikut: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja”.[9]
TINJAUAN KEEMPAT : SEMUA NASABAH MENDAPATKAN BAGI HASIL.
Perbankan syariah mencampuradukkan seluruh dana yang masuk kepadanya. Sehingga tidak dapat diketahui nasabah yang dananya telah disalurkan dari nasabah yang dananya masih beku di bank. Walau demikian, pada setiap akhir bulan, seluruh nasabah mendapatkan bagian dari hasil/keuntungan.
Hal ini menjadi masalah besar dalam metode mudharabah yang benar-benar Islami. Sebab yang menjadi pertimbangan dalam membagikan keuntungan kepada nasabah adalah keuntungan yang diperoleh dari masing-masing dana nasabah. Sehingga nasabah yang dananya belum disalurkan, tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil. Sebab keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari pengelolaan modal nasabah selain mereka. Pembagian hasil kepada nasabah yang dananya belum tersalurkan jelas-jelas merugikan nasabah yang dananya telah disalurkan.
Inilah fakta perbankan syariah yang ada di negeri kita. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila perbankan syariah dihantui oleh over likuiditas. Yaitu suatu keadaan dimana bank kebanjiran dana masyarakat/nasabah, sehingga tidak mampu menyalurkan seluruh dana yang terkumpul dari nasabahnya. Keadaan ini memaksa perbankan syariat untuk menyimpan dana yang tidak tersalurkan tersebut di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Sertifikat Wadi`ah. Sebagai contoh, pada periode Januari 2004 dilaporkan, perbankan syariat berhasil mengumpulkan dana dari nasabah sebesar 6,62 triliun rupiah, akan tetapi, dana yang berhasil mereka gulirkan hanya 5,86 triliun rupiah.[10]
TINJAUAN KELIMA : METODE BAGI HASIL YANG BERBELIT-BELIT
Bila kita datang ke salah satu kantor perbankan syariah yang terdekat dengan rumah kita, niscaya kita akan mendapatkan suatu brosur yang menjelaskan tentang metode pembagian hasil. Untuk dapat memahami metode pembagian hasil tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, terlebih-lebih bagi yang taraf pendidikannya rendah.
Berikut adalah metode bagi hasil yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia:
Bagi hasil nasabah = dana/saldo nasabah x E x Rasio/nisbah nasabah
………………………….. 1000 …………………………….. 100
E = pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah dari dana nasabah.
Dapat dilihat dengan jelas,bahwa salah satu pengali dalam perhitungan hasil pada skema di atas adalah total modal (dana) nasabah. Adapun dalam akad mudharabah, maka yang dihitung adalah keuntungan atau hasilnya, oleh karenanya akad ini dinamakan bagi hasil.
Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, “Rukun mudharabah kelima adalah keuntungan. Rukun ini memiliki beberapa persyaratan, di antaranya, keuntungan hanya milik pemodal dan pelaku usaha. Hendaknya mereka berdua sama-sama memilikinya, dan hendaknya bagian masing-masing dari mereka ditentukan dalam prosentase.”[11]
Inilah yang menjadikan metode penghitungan hasil dalam mudharabah yang benar-benar syar’i sangat simpel, dan mudah dipahami. Berikut skema pembagian hasil dalam akad mudharabah:
Bagi hasil nasabah = keuntungan bersih x nisbah nasabah x nisbah modal nasabah dari total uang yang dikelola oleh bank.
Perbedaan antara dua metode di atas dapat dipahami dengan jelas melalui contoh berikut.
Pak Ahmad menginvestasikan modal sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian 50 % untuk pemodal dan 50 % untuk pelaku usaha (bank), dan total uang yang dikelola oleh bank sejumlah 10.000.000.000,- (10 miliar). Dengan demikian, modal Pak Ahmad adalah 1 % dari keseluruhan dana yang dikelola oleh bank.
Pada akhir bulan, bank berhasil membukukan laba bersih sebesar 1.000.000.000 (1 miliar). Operator bank -setelah melalui perhitungan yang berbelit-belit pula- menentukan bahwa pendapatan investasi dari setiap Rp. 1.000,- adalah Rp 11,61.
Bila kita menggunakan metode perbankan syariat, maka hasilnya adalah sebagai berikut:
100.000.000 x 11,61 x 50 = Rp. 580.500,-
…… 1000 ……………. 100
Dengan metode ini, Pak Ahmad hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 580.500,- saja.
Sedangkan bila kita menggunakan metode mudharabah yang sebenarnya, maka hasilnya sebagai berikut:
1.000.000.000 x 1 x 50 = 5.000.000,-
………………… 100 100
Dengan metode penghitungan hasil mudharabah yang sebenarnya, Pak Ahmad berhak mendapatkan bagi hasil sebesar Rp: 5.000.000,-. Metode pembagian yang diterapkan oleh bank berbelit-belit dan merugikan nasabah.
Yang lebih rumit lagi adalah metode bank dalam menentukan pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah. Berikut salah satu contoh dari metode yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariat di Indonesia:
E = (total dana nasabah – Giro Wajib Minimum) x Total pendapatan x 1000
…………………. Total Investasi …………………….. Total dana nasabah
Metode perhitungan bagi hasil yang berbelit-belit ini, membuktikan bahwa perbankan syariat yang ada tidak menerapkan metode mudharabah yang sebenarnya. Dari sedikit pemaparan di atas, kita dapat simpulkan bahwa perbankan syariat yang ada hanyalah sekedar nama besar tanpa ada hakikatnya. Bahkan yang terjadi sebenarnya hanyalah upaya mempermainkan istilah-istilah syari’ah.
Setelah Indonesia merdeka pada bulan Agustus 1945, sebagian besar bank di Indonesia adalah berasal dari lembaga keuangan Belanda yang telah beroperasi antara dua hingga tiga dekade di Indonesia.   Lembaga-lembaga tersebut digunakan untuk mengeksploitasi Indonesia bagi keuntungan Belanda VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie).   Bank-bank Indonesia sendiri baru mulai didirikan pada tahun 50-an dengan adanya ketentuan pemerintah pada saat itu, untuk menasionalisasikan dan menyita ratusan parusahaan maupun lembaga keuangan milik Belanda atau negara-negara sekutu.

Komite Ekonomi saat itu, Dekon, yang terdiri dari kaum intelektual Indonesia dengan latar belakang pendidikan Belanda -   memulai industri perbankan pada tahun 50an dengan satu bank sentral (juga berfungsi sebagai bank komersial), empat bank komersial yang semuanya adalah hasil nasionalisasi bank Belanda, 100 bank swasta kecil dan empat bank asing – untuk memfasilitasi perdagangan.

Tujuan industri perbankan pada saat itu adalah untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan membiayai proyek-proyek pemerintah termasuk pengembangan insfrastuktur dan industri.

Pada tahun 1968, Bank Indonesia selaku bank sentral, memberhentikan fungsi komersialnya dan secara penuh beroperasi sebagai bank sentral termasuk:

•  Mengawasi  industri perbankan
•  Berperan sebagai fasilitator pembayaran
•  Mengatur industri perbankan
•  Menjaga kestabilan keuangan melalui
    pengontrolan yang lebih baik atas persediaan uang.
  
Saat itu bank-bank swasta dan bank-bank joint venture mulai bermunculan.

Pada waktu itu bank-bank swasta utama mendapat fasilitas khusus dari pemerintah sebagai ganti pembiayaan atas mereka pada berbagai proyek di sektor ekonomi.

Sebaliknya bank pemerintah hanyalah merupakan kepanjangan pemerintah untuk mendistribusikan dana pemerintah tanpa perlu berlaku efisien,  efektif dan kompetitif secara strategis.   Adanya dualisme dalam tujuan telah memperlemah industri perbankan Indonesia secara umum mengingat bahwa seluruh bank pemerintah mengontrol lebih dari 80 persen kredit yang didistribusikan kepada pasar.

Pemikiran seperti ini menjadi masalah biasa pada bank-bank pemerintah hingga krisis yang terjadi di Asia pada tahun 1997. Bahkan hingga kini saat kebanyakan dari mereka masih menjalankan restrukturisasi dan reorientasi besar-besaran.
Jatuhnya Industri Perbankan Indonesia
Jatuhnya industri perbankan Indonesia secara garis besar adalah karena dikeluarkannya Paket Deregulasi Sektor Keuangan 27 October 1988 (PAKTO 88),  dan krisis moneter hanya merupakan pencetus yang mempercepat jatuhnya sektor perbankan.   Dengan dikeluarkannya PAKTO 88,  jumlah bank dan kantor cabang meningkat tajam antara tahun 1989 dan 1990.   Jumlah bank komersial naik 50 persen dari 111 bank pada Maret 1989 menjadi 176 bank pada Maret 1991.

Untuk menarik investor asing agar menghasilkan bisnis yang menguntungkan,  pemerintah mengizinkan pendirian bank joint venture.

Peraturan yang baru sangat efektif:

•  Jumlah bank komersial lokal meningkat dari 63 tahun 1988 menjadi 144 tahun
   1997
•  Jumlah kantor cabang naik dari 559 tahun 1988 menjadi 4.150 tahun 1997
•  Jumlah bank asing, termasuk bank joint venture, tumbuh dari 11 tahun 1988
   menjadi 44 tahun 1997,  dengan jumlah kantor cabang meningkat dari 21
   menjadi 90 di tahun yang sama.
•  Bank Pemerintah meningkat dari 815 tahun 1988 menjadi 1,527 tahun 1997.
   Banyak bank lokal yang didirikan sebagai bagian dari kelompok perusahaan
   besar.
   Bank-bank tersebut memberikan pendanaan untuk mendukung pertumbuhan
   bisnis kelompok usahanya.

Pada tahun 1998, ekonomi Indonesia jatuh dimana tidak seorangpun yang dapat menyelamatkan.   Minimnya likuiditas dan hilangnya kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan menghasilkan saldo negatif (negative balance) pada clearing account bank-bank tersebut dengan Bank Indonesia.

Kepailitan sektor keuangan di Indonesia terlihat dengan adanya liquidasi terhadap 16 bank swasta oleh Bank Indonesia pada tahun 1998.   Masyarakat banyak yang menarik uang dari tabungannya dan membuat masalah likuiditas pada bank-bank tersebut.   Untuk mengantisipasi kondisi tersebut,  pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas kepada bank-bank yang mengalami masalah dan Program Garansi kepada deposito masyarakat.  


Bangkitnya Industri Perbankan Indonesia
Perkembangan industri perbankan Indonesia setelah krisis ekonomi tidak dapat dipisahkan dengan Badan Penyehatan Perbankan nasional (BPPN).   Lembaga ini didirikan pada tahun 1998 untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat pada industri ini, merestrukturisasi, menjual aset dan memulihkan kembali dana bantuan pemerintah yang telah disuntikkan untuk mencegah keterpurukan industri perbankan serta menutup defisit anggaran negara dan mempersiapkan transisi industri perbankan sebelum BPPN dibubarkan.   BPPN telah berhasil mendivestasikan ataupun memprivatisasikan semua bank-bank pemerintah besar yang selama ini dikenal sebagai pondasi industri perbankan Indonesian.

http://mymoneyskills.com/mms/id/banking_services/banking.shtml

PERMASALAHAN BLBI

BLBI merupakan fasilitas dari Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan sistim pembayaran dan sektor perbankan agar jangan terganggu karena ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun panjang. Dalam operasinya ada bebagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena jenis failitas yang beragam ini secara umum dapat dikatakan bahwa BLBI adalah fasilitas likuiditas BI yang diperikan kepada bank-bank diluar kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI.
Meskipun bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah bantuan likuiditas BI atau BLBI baru digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF yang menyebutkan berbagai fasilitas tadi sebagai liquidity supports. Untuk membedakan dengan KLBI yang lebih dikenal secara umum dan sebagai terjemahan dari liquidity support telah digunakan istilah bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Pada dasarnya BLBI terdiri atas 5 jenis fasilitas sebagai berikut:
  • Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas diskonto atau fasdis I dan yang berjangka lebih panjang, disebut fasdis II.
  • Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sjalan dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun bilateral
  • Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL)
  • Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush) dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di BI
  • Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban luar negeri bank dan untuk pelaksanaan sistim penjaminan (blanket guarantee).
MASALAH BLBI
Komponen terbesar dari BLBI adalah bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diberikan kepada bank-bank yang menghadapi masalah penarikan dana pada bank-bank oleh nasabah secara besar-besaran dan bersamaan, berkaitan dengan krisis yang melanda perekonomian nasional. Akan tetapi BLBI juga menyangkut berbagai fasilitas BI kepada bank-bank dalam bentuk lain sebagaimana secara rinci disebutkan di atas. Bantuan likuiditas yang dipertanyakan proses penyaluran dan pemanfaatannya serta dipersoalkan pembebanan pembiayaanya ini telah menjadi masalah yang banyak dipergunjingkan di masyarakat.
Masalah ini lebih mencuat lagi setelah diumumkannya hasil audit BPK terhadap Bank Indonesia yang memberikan suatu disclaimer, artinya BPK tidak bersedia memberikan pendapat karena berbagai hal, seperti lemahnya pengawasan intern dan pembukuan yang tidak beres. Audit BPK juga secara spesifik dilakukan terhadap BLBI. Dalam testimoni Gubernur BI dengan Komisi IX DPR telah disepakati untuk investigative audit tentang BLBI.
BLBI DALAM KEADAAN NORMAL
  • Dalam keadaan normal, suatu bank meskipun dalam keadaan sehat dapat saja menghadapi masalah adanya kesenjangan antar aliran dana yang harus dibayarkan dengan yang diterima di dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara keuangan dalam sistim pembayaran sebagai. Aliran dana itu harus dilaksanakan sebagai pembiayaan transaksi yang terjadi dalam perekonomian. Keadaan likuiditas bank demikian disebut sebagai suatu mismatch, artinya suatu kesenjangan yang timbul karena tagihan terhadap bank tersebut (liabilities) lebih besar dari hak untuk dibayar (assets) pada hari dilakukan pencatatan.
  • Hak menerima bayaran dan kewajiban membayar harian yang terjadi karena transaksi yang dibayar melalui dokumen ( non-cash payments) dengan perantaraan perbankan setiap hari kerja dicocokkan melalui proses kliring, yang di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga kliring. Di Indonensia kliring dilaksanakan oleh BI serta dalam hal-hal tertentu oleh bank-bank yang ditunjuk BI. Dalam sistim pembayaran nasional pembayaran dilakukan selain melalui cara ini juga melalui cara tunai, menggunakan uang.
  • Setiap hari bank-bank perserta kliring harus mencek bagaimana posisinya pada waktu kliring. Suatu bank yang pada waktu kliring, pencocokan hak dan kewajiban bayar membayar tadi akan mengetahui apakah posisinya positif atau negatif. Bagi suatu bank, kalau hak tagihnya lebih kecil dari kewajiban membayarnya menurut dokumen yang dimasukkan proses kliring dikatakan mengalami kalah kliring. Seperti di atas dikatakan suatu bank, termasuk yang kondisinya sehat, suatu hari bisa saja mengalami kalah kliring. Ini suatu istilah yang banyak disalah artikan di masyarakat, seolah-olah suatu bank yang kalah kliring itu otomatis menghadapi masalah hidup matinya bank. Ini tidak benar. Kalah kliring adalah suatu hal yang biasa, karena posisi netto dari hak dan kewajiban harian tadi tidak selalu persis sama besar, tergantung dari transaksi yang dilayani hari tersebut. Tentu saja kalau dalam periode yang berkepanjangan bank terus menerus mengalami kalah kliring, ini memang menandakan adanya masalah yang lebih dalam dari posisi likuiditas, mungkin secara struktural bank ini bermasalah.
  • Suatu bank yang menghadapi kalah kliring harian dalam keadaan normal akan mengatasinya dengan cara-cara sebagai berikut;
(i). Menutup kekalahan dengan menggunakan dananya sendiri, baik yang disimpan dibanknya atau yang disimpan di BI. Sejak tahun 1995, bersamaan dengan perubahan ketentuan tentang besarnya dan cara menghitung jumlah minimal giro wajib bank atau giro wajib minimum (GWM), bank-bank diharuskan menyimpan giro wajib pada BI. Untuk kehati-hatiannya bank-bank biasanya mempunyai giro yang lebih besar dari kewajian minimumnya (5% dari dana pihak ketiga sejak 1996).
(ii) Menutup kekurangan tersebut dengan mencari pinjaman dari bank lain dalam pasar uang antar bank (PUAB) dengan suku bunga yang berlaku di pasar. Suku bunga pasar uang antar bank ini untuk bank-bank yang dianggap bonafide di Jakarta, sejumlah 21 bank yang relatif besar, disebut suku bunga JIBOR (Jakarta inter-bank offer rate). Untuk bank-bank diluar mereka ini biasanya suku bunga lebih tinggi lagi. Semakin suatu bank dianggap rendah bonafiditasnya diantara mereka semakin tinggi suku bunga yang harus dibayar untuk pinjaman antar bank ini.
(iii) Kalau dari sumber-sumber tersebut tidak diperoleh, apapun alasannya, maka jalan yang ditempuh adalah minta menggunakan fasilitas BI yang digunakan untuk menghadapi masalah ini. Fasilitas yang tersedia adalah yang disebutkan pertama di atas, Fasdis I atau Fasdis II yang berbeda dalam jangka waktu dan persyaratannya.
  • Dalam keadaan normal bank sebenarnya tidak suka meminta BI untuk menggunakan fasilitas diskonto. Mengapa? Karena dalam keadaan normal hal ini dipandang sebagai tindakan yang menunjukkan kelemahan bank yang bersangkutan kepada bank-bank lain, bahwa bank tersebut tidak dipercaya meminjam dana jangka pendek dari sesama bank. Ini merupakan suatu tabu. Selain itu suku bunga fasilitas diskonto ini lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank, karena mengandung unsur hukuman atau penalty, agar bank tidak mudah menggunakan fasilitas ini. Ini menjaga timbulnya moral hazard. Bisa dibayangkan kalau bank-bank dapat memperoleh dana murah dari bank sentral, tentu BLBI ini jumlahnya lebih besar lagi tanpa terjadinya krisis. Jadi suku bunga BLBI itu lebih mahal dari suku bunga pasar uang antar bank (PUAB). Di sini nampaknya sering terdapat salah pengertian di masyarakat. Seolah-olah BLBI ini seperti kredit likuiditas BI untuk program-program Pemerintah melalui KLBI yang suku bunganya lebih rendah dari suku bunga pasar. Ini tidak benar, karena suku bunga BLBI selalu lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank.
  • Jadi dalam keadaan normal, bank yang kalah kliring dapat mencari dana untuk menutup kekurangan likuiditasnya dengan meminjam dari bank lain pada pasar uang antar bank dengan suku bunga yang berlaku, JIBOR untuk bank-bank yang kondisinya baik dan dikenal baik sesama bank. Akan tetapi untuk bank-bank lain, bank-bank kecil, biasanya harus membayar bunga yang jauh lebih besar dari suku bunga yang berlaku bagi bank-bank besar yang tergabung dalam JIBOR ini. Karena pinjaman ini hanya untuk jangka waktu sangat pendek, suku bunga pinjaman antar bank ini lebih tinggi dari yang berlaku untuk pinjaman kepada nasabah biasa dari bank.
BLBI DALAM MASA KRISIS
  • Semenjak gejolak moneter mengenai Indonesia pertengahan Juli 1997, maka sebagai implikasi dari kebijakan moneter yang ditempuh terjadi keketatan likuiditas perekonomian. Ini terjadi terutama setelah pengambangan rupiah medio Agustus 1997. Keketatan likuiditas merupakan implikasi dari tindakan mempertahankan nilai rupiah melalui kebijaksanaan fiskal (menahan pengeluaran rutin), kebijakan moneter (penghentian pembelian SBPU oleh BI akhir Juli 1997 dan peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua kali lipat minggu ketiga Agustus 1997), ditambah dengan suatu tindakan yang merupakan gebrakan moneter (pengalihan deposito berbagai BUMN dan Yayasan menjadi SBI). Ini merupakan permulaan terjadinya dampak negatif krisis terhadap sektor perbankan.
  • Proses terjadinya mismatch likuiditas perbankan dan jalan yang ditempuh perbankan sampai terjadinya pemberian BLBI mungkin dapat digambarkan sebagai berikut: Semula, terjadi proses pengalihan dana perbankan dari bank yang satu ke yang lain. Bank-bank yang mengalami penarikan dana nasabah secara besar-besaran menghadapi masalah kekurangan likuiditas ini dengan mencari pinjaman antar bank. Setelah sumber ini menghilang, bank akan menggunakan dana yang dimilikinya pada BI. Giro bank yang bersangkutan pada BI berkurang dengan penarikan ini, semula dari dana diluar GWM, kemudian setelah dana ini hilang, kalau penarikan masih berjalan dihadapi dengan penyusutan GWM. Kalau penarikan berlanjut, bank yang memang harus melayani penarikan dana nasabah harus membiayainya dengan mengalami saldo negatif atau saldo debet atau overdraft pada rekening giro di BI.
  • Pelanggaran GWM (kurang dari 5% atas dana pihak ketiga bank) ini mengandung penalti yang berat, kalau tidak dibayar akan menjadi hutang bank kepada BI. Jumlah bank yang melanggar ketentuan GWM ini membengkak dengan berjalannya krisis. Sebagai contoh pda bulan Agustus 1997, pelanggaran ketentuan GWM, artinya giro bankbank pada BI yeng menurun dibawah 5% dari dana pihak ketiga, terjadi terhadap 14 bank pada tanggal pengumuman pengambangan rupiah (14/8/97) dan menjadi 51 pada akhir Agustus 1997. Setelah krisis terjadi memang ada yang menyalahkan kebijakan Pemerintah mengambangkan rupiah.
  • Pasar uang antar bank menjadi lebih terkotak-kotak, bank yang masih mempunyai kelebihan likuiditas harian tidak bersedia melepas likuiditasnya di pasar uang antar bank. Likuiditas yang berlebih hanya dilepas kepada bank lain yang benar-benar dikenalnya dengan suku bunga yang sangat tinggi. Dalam proses penyelamatan oleh pemiliknya, dana dikeluarkan oleh pemiliknya dari bank-bank yang dipandang lemah (tidak memberi jaminan keamanan dana) kepada bank-bank yang dianggap kuat atau apa yang dikenal sebagai flights to safety, bank-bank Pemerintah, bank-bank swasta besar dan bank-bank asing yang dianggap aman memperoleh tambahan likuiditas atas kerugian bank-bank yang dianggap lemah.
  • Adanya kompartmentalisasi atau segmentasi pasar uang antar bank ini menyulitkan pengelolaan likuiditas maupun pengendalian sistim pembayaran oleh Bank Indonesia. Suku bunga antar bank yang tidak mengalami masalah likuiditas tidak terlampau tinggi, sebaliknya dengan suku bunga antar bank yang mengalami keketatan likuiditas. Dalam keketatan likuiditas sekitar September 1997 sementara bank harus membayar suku bunga setinggi 200% per tahun, bahkan lebih tinggi lagi untuk memperoleh dana guna menutup kekurangan likuiditasnya. Akan tetapi suku bunga JIBOR tidak terlampau tinggi meningkatnya. Ini menimbulkan masalah dalam implemantasi program moneter antara otoritas moneter dengan IMF pada akhir Nopember dan selama Desember 1997. IMF mendesak ditingkatkannya suku bunga karena yang diamati adalah perkembagan suku bunga JIBOR yang tidak banyak bergerak karena diantara bank-bank yang dianggap aman oleh pemilik dana ini memang tidak ada masalah likuiditas. Padahl untuk bank-bank lain, bank-bank kecil dan menengah kebannyakan mengalami masalah. Ini implikasi dari sekmentasi atau kompartmentalisasi pasar uang antar bank.
  • Sebagian bank tidak dapat memperoleh akses likuiditas dari pasar, padahal mengalami masalah mismatch likuiditas. Bank-bank inilah pada dasarnya yang terpaksa lari ke BI untuk mengajukan permintaan bantuan likuiditas. Bank-bank yang dalam posisi demikian menjadi semakin banyak dengan berjalannya krisis moneter yang terus belangsung.
  • Setelah pelanggaran ketentuan GWM, karena penarikan dana perbankan berlanjut maka bank-bank mengalami saldo debet atau saldo negatif pada rekening giro mereka di BI. Bank yang mengalami saldo negatif pada akhir 1997 tercatat sebanyak 29. Sebagaimana digambarkan di atas, ini terjadi melalui proses kliring yang menghitung segala tagihan dan pembayaran yang setelah digabungkan atau dinetokan (netting) maka suatu bank akan mempunyai posisi kalah kliring atau sebaliknya, atau saldonya nol kalau tagihan dan pembayaran ternyata berimbang. Kalau sumber-sumber lain untuk menutup kekalahan kliring tidak ada, maka bank tersebut dapat mempunyai saldo negatif pada rekening gironya di BI.
  • Selain saldo negatif pada rekening giro bank-bank di BI bentuk BLBI lain adalah dana talangan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran sebagai implikasi dari janji Pemerintah memberi perlindungan pada deposan kecil pada bank yang dicabut ijin usahanya, sesuai Kebijakan Pemerintah 3 September 1997. Dalam rangka pencabutan ijin usaha 16 bank bulan Nopember 1997 BI membiayai pengembalian dana deposan sampai dengan Rp 20 juta untuk masing-masing rekening, yang merupakan dana talangan. Selain itu juga dilakukan pembayaran kepada pemilik deposito dan tabungan diatas Rp 20 juta pada minggu ketiga Pebruari 1998.
  • Setelah krisis bekelanjutan bahkan lebih memburuk dalam arti ancaman hilangnya sama sekali kepercayaan terhadap perbankan, maka atas usul IMF dalam kelanjutan dari negosiasi untuk LOI kedua, Pemerintah pada akhir Januari 1998 menerapkan suatu sistim yang memberi jaminan kepada bank nasional Indonesia yang mencakup keseluruhan kreditur dan deposito serta tabungan bank, dikenal sebagai blanket guarantee. Dana yang digunakan untuk kepentingan ini juga merupakan bagian dari BLBI.
  • Selain itu, dalam rangka kesepakatan Frankfurt bulan Juni 1998 mengenai pinjaman swasta, BI memberikan talangan untuk membayar pinjaman perbankan jangka pendek yang jatuh tempo waktu itu ( trade financing dan interbank detb arrears) dan untuk kelancaran pembukaan L/C diberikan jaminan pembiayaan perdagangan internasional. 
  •  
  • Oleh : J. Soedradjad Djiwandono
    Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia
  • sumber: http://www.pacific.net.id/pakar/sj/permasalahan_blbi.html