Minggu, 01 November 2009

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA SEJAK PROKLAMASI HINGGA MASA PEMBANGUNAN


I.Masa Mempertahankan Kemerdekaan(1945-1949)
Tentang Koperasi telah denganh jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945, terutama ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Semangat berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena tugas- tugas pelaksanaan “kumiai” (koperasi yang didirikan oleh pemerintah jepang). Kemudian mulai timbul kembali pada saat bergeloranya”Semangat Nilai- Nilai Perjuangan ‘45”, dimana rakyat bahu – membahu bersma pemerintah untuk mengatasi masalah- masalah ekonomi.
Dan agar pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancar maka pada bulan Desember 1946 oleh pemerintah RI telah diadakan reorganisasi koperasi dan Perdagangan dalam negeri menjadi dua instansi yang terpisah da berdiri sendiri. Koperasi dengan tugas- tugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas- tugas mengurus perdagangan.
Ketahanan rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi dengan semangat kekeluargaan, kegotongroyongan untuk mencapai masyarakat yang dpat meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukti nya pada tahun 1947 tercatat kurang lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun pengawasannya kurang seksama singga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada lebih banyak bersifat kuantitas daripada kualitas. Pergerakan koperasi di RI telah berhasil mewujudkan tiga kegiatannya yang akan selau tercatat dalm sejarah perkoperasian Indonesia yaitu:
A.Koperasi Desa
Gagasan tentang perlu dibentuknya koperasi di desa – desa adalah gagasan dari Sir Horace Plunkett yang berkebangsaan Inggris sebelumnya beliau mengembangkannya di India yang terkenal dengan “ Multy Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa “ Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” (Better Farming, Better Business ,and Better Living) yang merupakan cikal- bakal terbentuknya KUD(Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup agar tercapai kesejahteraan hidupnya. Tugas dari Koperasi desa meliputi meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, dan mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani.
Kalau kita hubungkan dengan peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang bergabung dalam KUD tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD telah dapat menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan para petani dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi komoditi perdagangan yang harganya lebih tinggi.
B. Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan keputusan –keputusan yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, keputusannya – keputusan lainnya adalah:
1.Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan SOKRI(sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia)
2.Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia “ Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong.)
3.Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “ Hari koperasi Indonesia”
4.Diperluasnya pengertian dan Pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.

C.Peraturan koperasi Tahun 1949, nomor 179
Undang- Undang/ Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbi.no.91 telah ditinjau kembali ternyata masih banyak diantara ketentuan tersebut yang kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia sehingga diadakan Peraturan Koperasi yang baru yaitu, Peraturan 1949 nomor 179 yang menyatakan “ Koperasi merupakan perkumpulan orang- orang atau badan – badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota atau dan menyatakan berhenti daripadanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotannya dengan melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan , usaha kerajinan,pembelian/pengadaan barang – barang keperluan anggota, tanggung- menanggung kerugian yang dideritanya, pemberian atau pengaturan pinjaman , pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta(surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang telah ditentukan pemerintah”.
Ketahanan rakyat indonesia dalam bidang koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya untuk mengatasi atau menanggulangi kesulitan ekonomi.

II.Masa Pertumbuhan dan perkembangan (1950-1959)
Koperasi pada waktu itu merupakn organisasi pemerintah dibawah kementrian Perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan oleh kementriannya, yaitu merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya dalam mengolah dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai ccita-cita perjuangan bangsa indonesia.Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang tidak “ Profit Undertaking” melainkan “ service undertaking”, dan istilah “andil” diganti dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Nama Dr.Mohammad Hatta mungkin sudah tidak asing lagi, sebagai wakil Presiden atau ahli ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi tanah air demikan besar motivasi dan peranan beliau terhadap usaha - usaha untuk meningkatkan perkembangan perkoperasian di negara kita. Karya-karya tulisnya tentang perkoperasian telah cukup banyak beredar dikalangan masyarakat yang merupakan sumbangan besar bagi umum dan para pembutuh ilmu intuk meningkatkan teknik- teknik manajemen perkoperasian menuju arah keberesan dan kelancaran berkoperasi.
Dan pada waktu itu koperasi tengah dalam keadaan penyempurnaan hingga pada saat sistem Liberalisme masuk dan berakar dalam masyarakat kita yang mula-mula terasa di kota-kota selanjutnya ke desa-desa sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh. Dimana liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak – kotakan dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa.


Pengaruhnya terhadap Koperasi di Indonesia:
1.Sering terjadinya penggatian kabinet sehingga kebijaksanaan & program- program kementriaan yang menangani urusan koperasi selalu berubah- ubah.
2.Pergerakan Politik menjadi lebih banyak sehingga masing-masing berusaha menarik masyarakat kedalam partainya tak jarang usaha-usaha nya menimbulkan persaingan dampaknya terhadap koperasi sangat terasa karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan,aliran,suku,agama menjadi terpengaruh oleh perbuatan para pemimpin gerakan- gerakan politik.dan dalam rapat anggota musyawarah & mufakat mengalami gangguan.
Hal ini juga berdampak pada Undang-undang koperasi yang baru berkali – kali disusun dan disempurnakan oleh koperasi tetapi hingga tahun 1958 belum pernah diajukan ke Parlemen sampai pada akhirnya berkat inisiatif Soemardi anggota parlemen awal tahun berikutnya disahkan oleh parlemen dan terkenal sebagai Undang-Undang Koperasi Tahun 1958 No.79. walaupun hanya membawa sedikit perubahan yakni:
1.Pemberian peranan yang lebih banyak pada pemerintah dalm tugas membimbing koperasi.
2.pengadaan Badan Musyawarah Koperasi
3.Pemberian / Pengaturan sanksi yang menyalahgunakan nama koperasi.
4.Hilangnya dualisme pengelolaan koperasi dengan dicabutnya peraturan koperasi tahun 1949, no.79 dan Undang-Undang koperasi tahun 1933, no.108.

Ditinjau secara umum(makro) pertumbuhan dna pergerakan koperasi sejak tahun 1950-1958 mengalami beberapa kemajuan seperti:
a.Bidang pendidikan Koperasi
1.Peningkatan Refreshing courses bagi para karyawan koperasi.
2.pemberian kesempatan kepada petugas-petugas koperasi untuk
meningkatkan pengetahuan diluar negeri.
b.Perkembangan Fisik Koperasi
Mengalami perkembangan pesat dalam kuantitas & kualitas dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Tentang pengertian koperasi menurut uu koperasi tahun 1958 no.79 adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badab-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan ketentuan yaitu:
Berazas kekeluargaan(gotongroyong).
Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan masyarakatnya dan daerah bekerjanya.
c. Dengan Usaha:
1. Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi.
3.Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan ekonomi.

III.Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi(1959-1965)
Akibat dari Liberalisme yang akarnya semakin kuat dari ke hari dan telah menimbulkan instabilitas pemerintahan dan roda kehidupan masyarakat.bahkan konstituante pun yang ditugaskan membentuk undang- undang dasar baru sama sekali macet total, sehingga pada akhirnya presiden Soekarno mengeluarkan dekrit (5 Juli 1959) untuk kembali pada UUD 1945.
Yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia, suatu hal yang amat disayangkan dari Presiden Soekarno karena beliau telah melakukan kebijakan – kebijakan diluar kemurnian UUD 1945. Demokrasi terpimipin yang seharusnya terpimpin oleh Pancasila menjadi terpimpin oleh garis- garis pemikiran pribadi bung Karno dan dalam hal ini berarti harus tunduk kepada buah pemikiran seseorang bukan kepada hasil muyawarah & mufakat para wakil rakyat yang menjunjung Tinggi Pancasila.
Khusus bagi Koperasi hal ini berarti pennyelewengan yang jauh dari jiwa koperasi, urusan intern perkumpulan koperasi semakin banyak dicampuri oleh pemerintah , kebebasan koperasi untuk mengambil keputusan menjadi sangat terbatas dan hal ini terasa sekali mematikan inisiatif gerakan koperasi.

A.Peraturan Pemerintah (PP) no.60 Tahun 1959
Merupakan peralihan sebelum dicabutnya UU koperasi tahun 1985 no.79 dan agar gerakan koperasi dapat disesuaikan dengan irama revolusi pada saat itu.
Dan untuk merumuskan pola perkoperasian sehubungan dengan PP no.60 tahun 1959 pada tanggal 25 – 28 Mei 1960 di Jakarta dilangsungkan Musywarah Kerja Koperasi dan diputusakn beberapa diktum yang berciri pada pola pemikiran Bung karno:
1.Menjadikan Manipol USDEK sebagai landasan Idiil koperasi denga demikian koperasi harus mengikuti garis- garis yang dikehendaki oleh beliau yang condong kepada koperasi di negara-negara Komunis.
2.Pelaksanaan ekonomi terpimpin merupakan fungsi koperasi yang berarti dikuasainya secara ketat perkooperasian oleh pemerintah.

B.Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1960
Untuk mempercepat perkembangan koperasi telah dibentuk BAPENGKOP(Badan Penggerak Koperasi). Yang beranggotakan para petugas pemerintah untuk mengadakan pertimbangan dengan kecepatan laju perkoperasian tersebut pemerintah menjadikannya sebagai penyalur bahan-bahan pokok dengan harga jauh lebih rendah daripada harga di pasaran. Semua yang dilakukan oleh pemerintah ini bermaksud baik tapi dari segi kemampuan usaha merupakan suatu perjuangan maka perlakuan pemerintah akan mematikan inisiatif koperasi dan tidak membawa perbaikan terhadap mentalitas berkoperasi.

C.Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1960
Dengan Instruksi ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:
Pendidikan koperasi untuk kader- kader masyarakat.
Pemasukkan Mata Pelajaran Koperasi ke sekolah-sekolah.

D.Musyawarah Nasional Koperasi ke-1(MUNASKOP I)
Bertempat di Surabaya pada tanggal 21 April 1961 diselenggarakan MUNASKOP 1 yang bertujuan untuk lebih menyempurnakan perkoperasian nasional.

E.Musyawarah Nasional koperasi Ke 2 (MUNASKOP II)
Bertempat di Jakarta pada bulan Agustus 1965 diselenggarakan MUNASKOP II, ternyata pada kenyataannya MUNASKOP II malah lebih menghancurkan Ideologi koperasi Indonesia Murni.

Dan ternyata pada masa ini terjadi banyak penyalahgunaan kekuasaan baik Politis maupun Materil yang dilakukan para petugas maupun pengurus koperasi sehingga bukan koperasi yang sehat yang terwujud melainkan koperasi yang ingkar terhadap hakikinya.

IV.Perkembangan Koperasi Pada Masa Pemerintahan Orde Baru
Gerakan Koperasi peninggalan orde lama , mental maupun materil nya pada umumnya ada dalam keadaan yang parah dan dari perjalanan sejarah betapa besar hasrat PKI dan PNI A-SU untuk memasukkan pengaruhnya kedalam koperasi terbukti dengan diamankan nya Drs,Achadi dan pejabat lainnya yang terindikasi ada kaitannya dengan gerakan partai yang terlarang.
Dibawah kepemimipinan Presiden Soeharto yang mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang pancasilais pemerintahan ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah termasuk badan-nadan kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi Indonesia.
Dan juga dibuat kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan koperasi agar bekerja sesuia dengan azas-azas nya yaitu:
-Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi Pancasila.
-Memupuk dan menghidupkan kembali pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan yang mulia.
-Menyusun secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bdersifat dorongan daripada mengekang.
-Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.

Dan Pada tanggal 12 Juli 1984 diresmikan oleh Presiden Soeharto tentang berdirinya Institut koperasi Indonesia di Jatinangor.

V.Perkembangan Koperasi Dalam Masa Pembangunan
TAP MPR nomor IV tahun 1973 menegaskan tentang perlunya meningkatkan kegiatn koperasi agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tatanan perekomonian Indonesia.
Pada masa pembangunan ini telah berbagai usaha dilakukan untuk mengembalikan sendi-sendi koperasi pada azas sebenarnya dan telah berhasil diusahakan menghilangkan pengaruh politik dalam kehidupan berkoperasi. Dan dalam rangka memperbaiki kemampuan pembiayaan dan permodalan koperasi diusahakan juga berbagai langkah kegiatan.
Sesuai dengan upaya dan kerja keras segenap aspek masyarakat dan pemerintah pada masa ini jumlah koperasi berkembang baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan mencapai keberhasilan di berbagai sektor seperti KUD(koperasi unit desa) sebagai penjelmaan Koperasi pertanian dan koperasi pedesaan yang serba guna dan efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan yang harus lebih dikembangkan tingkat-tingkat usahanya.
Akan tetapi didalam semua keberhasilan – keberhasilan tersebut ternyata masih ada masalah- masalah yang dihadapi dan perlu untuk diperhatikan lebih lanjut seperti halnya masalah:
- Masalah Manajemen
Bukan hanya kekurangan dalam teknis manajemen saja tetapi juga masih nemahnya sikap mental yang sesuai bagi pembinaan sistem manajemen yang rasional dan berorientasi kepada pencapaiab sasaran dan tujuan koperasi.
- Kekurangan Modal & pemupukan Modal
- Pemasaran dan peningkatan mutu Produk

Demikianlah Tentang sejarah tentang perkembangan pasang surut perkoperasian di Indonesia dari masa mempertahankan kemerdekaan hingga masa pembangunan.

1 komentar: