Kamis, 08 April 2010

Subjek dan objek Hukum

kelompok 2
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek Hukum Manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

• Subjek Hukum Badan Hukum

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

a. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum

Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :

o Benda berwujud dan tidak berwujud
o Benda bergerak dan tidak bergerak


Pentingnya dibedakan karena :

o Bezit (kedudukan berkuasa)
o Lavering (penyerahan)
o Bezwaring (pembebanan)
o Daluwarsa (Verjaring)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan

Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

Minggu, 04 April 2010

HUKUM PERJANJIAN

Kelompok 5
HUKUM PERJANJIAN

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) Menyangkut hal tertentu;
4) Adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:
”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).
Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.

Kamis, 25 Maret 2010

Laju Pertumbuhan penduduk Jawa Barat

Gambar grafik 1

Berdasarkan data grafik 1 yang diperoleh dari lembaga BPS(badan pusat stastistik) Laju pertumbuhan penduduk di daerah Jawa Barat dari tahun 1971 - 2005 mengalami proses perubahan secara signifikan. Penduduk Jawa Barat Populasinya berada pada jumlah hampir 2.20 jiwa, hal ini menunjukkan keseimbangan. Laju Penduduk di Jawa Barat kemudian dari tahun 1971-1980 menuju tahun 1980-1990 bergerak cukup signifikan. Pada awal tahun 1971 - 1980 tingkat atau laju pertumbuhan penduduk di Jawa Barat berada pada posisi hampir 2.20 jiwa kemudian jumlah penduduk di Jawa barat ini sesuai dengan data Grafik 1 terus bergerak keatas, jumlah penduduk terus meningkat melonjak dari 2.20 jiwa menjadi 2.60 jiwa pada tahun 1980-1990. Hal ini menunjukan tingkat atau jumlah penduduk pada periode ini terus meningkat.

Penduduk pada tahun 1980-1990 kemudian jumlahnya berada pada titik atau tingkatan paling tinggi yaitu berjumlah 2.60 jiwa hal ini dapat menunjukkan pula bahwa tingkat kesejahteraan penduduk Jawa Barat juga tinggi. Jumlah Penduduk Jawa Barat pada Periode ini sangat banyak jumlahnya dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 2.20 jiwa. Penduduk jumlahnya kemudian relatif berkurang menuju tahun 1990-2000.Jumlahnya berkurang dari 2.60 jiwa menjadi hanya 2.00 jiwa, angka penurunan yang sangat jauh. Penduduk pada periode ini berkurang sebanyak 6 juta jiwa.

Tahun ke tahun jumlah penduduk terus saja mengalami pasang surut dari periode tahun 1971 - 1980 yang jumlahnya 2.20 jiwa meningkat menjadi 2.60 jiwa pada periode tahun 1980 - 1990, lalu turun kembali menjadi 2.00 jiwa di periode tahun 1990 - 2000 , hingga periode tahun 2000- 2005 yang jumlahnya hanya berkisar 1.80 jiwa. Saya berpendapat mungkin dengan berkurangnya jumlah penduduk di Jawa Barat belum tentu dapat menjadi tolak ukur tingkat kemakmuran di daerah tersebut bisa saja hal ini ternyata merupakan hasil dari upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menekan adanya ledakan penduduk di daerahnya.
Karena dengan terus meningkatnya jumlah penduduk ketingkatan yang lebih tinggi lagi mungkin hal ini akan berdampak kurang baik, karena bisa menambah beban atau tugas bagi pemerintah dalam hal ini misalkan sama saja dengan menambah jumlah penggangguran di negara ini. Padahal seperti yang kita ketahui tingkat penggangguran dinegara ini sudah sangat tinggi, apalagi jika jumlah penduduk di daerah - daerah terus meningkat maka dampaknya juga tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi kita.

Jumat, 19 Maret 2010

PENGERTIAN LEASING

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Ciri – ciri Leasing
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.


Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.

PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.

KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.

Kamis, 11 Maret 2010

KODIFIKASI HUKUM

Kelompok 1

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;

1. Kodifikasi terbuka

kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;

Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth of Nations, Smith mencoba mencari tahu sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutamayang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments.

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyara kat.

Menurut Sunaryati Hartono, hokum ekonomi adalah penjabaran hokum ekonomi pembangunan dan hokum ekonomi social, sehingga hokum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi

2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sementara itu, hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut :

1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,

2. Asas manfaat,

3. Asas demokrasi Pancasila,

4. Asas adil dan merata,

5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,

6. Asas hukum,

7. Asas kemandirian,

8. Asas keuangan,

9. Asas ilmu pengetahuan,

10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,

11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan

12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

Jumat, 26 Februari 2010

Pengusutan kasus pajak tekan saham Bumi

Harga saham PT Bumi Resources Tbk terkoreksi 5,83% ke posisi Rp2.425 kemarin setelah dihujani aksi jual akibat sentimen negatif dari pengusutan dugaan tindak pidana pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia.

Penurunan harga saham perusahaan batu bara milik Grup Bakrie itu menjadikan nilai kapitalisasi pasarnya tergerus Rp2,9 triliun menjadi Rp47,05 triliun dari posisi akhir pekan lalu. Harga saham Bumi sempat jatuh hampir 8% ke posisi Rp2.37S kemarin.Head of Research PT Syailendra Capital Lanang Trihardian mengatakan persoalan dugaan tunggakan pajak untuk tahun buku 2007 itu merupakan faktor terbesar yang menyebabkan harga saham Bumi tertekan.

Dia menilai kasus dugaan tunggakan pajak ini bukan yang pertama kalinya dialami oleh produsen dan eksportir batu bara terbesar nasional itu. Sudah berkali-kali pemerintah menggugat hal tersebut."Kalau dilihat dari laporan keuangannya memang agak abnormal. Bila dihitung rasio pajak terhadap pendapatan perseroan hanya sekitar 5%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai pajak yang dibayarkan produsen batu bara lainnya yang sebesar 40%," tuturnya.

Dengan adanya kasus ini, dia mengatakan akan bersikap konservatif terhadap saham Bumi, terutama terhadap potensi penurunan laba bersih perseroan sebagai akibat pembayaran tunggakan pajak yang kemungkinan dilimpahkan pada laporan keuangan 2010.Dirjen Pajak Mochamad Tjip-tardjo pekan lalu mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak tengah mengusut dugaan tindak pidana pajak senilai Rp2 triliun yang dilakukan oleh KPC, Arutmin, dan PT BR.

Pernyataan itu muncul setelah perselisihan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie terbuka ke publik, dipicu oleh pernyataan Sri Mulyani di The Wall Street Journal edisi Kamis pekan lalu.Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Ito Warsito mempertanyakan pengusutan dugaan tindak pidana pajak KPC dan Arutmin kepada manajemen Bumi, induk perusahaan dua perusahaan tambang batu bara tersebut."Secara resmi kami perlu mempertanyakan, tetapi hal itu tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena ada prosesnya sendiri di bursa," ujarnya.Corporate Secretary Bumi Dileep Srivastava mengatakan perseroan menunggu penjelasan lebih lanjut dari otoritas pajak untuk menyamakan persepsi.
SUMBER : PUDJI LESTARI Bisnis Indonesia menurut pendapat saya(helen) ,kasus ini harus terus dikembangkan lebih lanjut agar permasalahan pengempalangan pajak ini dapat terselesaikan, karena masalah ini bukan pertama kalinya dialami oleh produsen batu bara terbesar nasional ini,dan seperti yang dikatakan oleh head of Research PT Syailendra Capital Lanang Trihardian mengatakan persoalan dugaan tunggakan pajak untuk tahun buku 2007 itu ,bahwa "laporan keuangan nya memang agak abnormal. Bila dihitung rasio pajak terhadap pendapatan perseroan hanya sekitar 5%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai pajak yang dibayarkan produsen batu bara lainnya yang sebesar 40%," tuturnya. dan pernyataan itu seharusnya mendorong pemerintah untuk bersikap tegas menangani hal ini karena jika tidak hal ini akan semakin menambah sentimen negatif dari masyarakat kepada pemerintah khususnya dalam masalah penyelewengan atau pengemplangan dana ( dalam hal ini pajak). padahal pemerintah sendiri juga sedang dipusingkan dengan permasalahan kasus bank Century yang belum menemukan titik temu dari penyelesaian masalah tersebut dan sekarang pemerintah malah harus menyelesaikan permasalahan baru lagi yang mungkin permasalahan ini akan sama seperti masalah - masalah lain yang "agak" susah untuk diselesaikan..

Selasa, 05 Januari 2010

Sherlock Holmes

Sherlock Holmes adalah suatu watak penyiasat fiksyen pada penghujung abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang terbitan pemunculannya yang pertama berlaku pada tahun 1887. Dia telah dicipta oleh pengarang dan doktor terkenal berbangsa Scotland Sir Arthur Conan Doyle. Holmes terkenal dengan kebolehannya menggunakan logik dan pemerhatian pintar untuk menyelesaikan kes. Dia mungkin merupakan penyasat fiksional paling terkenal, dan sememangnya merupakan antara watak sastera yang paling dikenali secara universal.

Conan Doyle telah menulis empat novel dan limapuluh enam cerita pendek mengenai beliau. Hampir kesemuanya telah diceritakan oleh rakan dan penyusun biografi Homles, Doktor John H. Watson dengan pengecualian dua yang dicerita oleh Holmes sendiri dan dua lagi oleh seorang ketiga. Cerita-cerita ini mula muncul dalam majalah bersiri The Strand dan berlarutan sehingga 40 tahun. Bentuk terbitan ini merupakan kebiasaan di England pada masa itu: Karya-karya Charles Dickens diterbitkan melalui cara yang sama. Cerita-cerita ini merangkumi garisan masa dari tahun 1878 sehingga 1903 dengan satu kes terakhir pada tahun 1914.

Lebih ramai pelakon melakoni watak Sherlock Holmes daripada mana-mana watak fiksional lain dan menjelang 1964, mengikut suatu laporan akhbar The Times, larisan cerita-cerita Sherlock Holmes hanya diatasi kitab Bible.

Profil


Secara sejarahnya, Holmes tinggal dari tahun 1881 di 221B Baker Street, London, suatu apartmen di tingkat atas (dalam nota-nota awal ia diterangkan sebagai berlokasi di Atasan Baker Street), dimana dia menghabiskan banyak tahun-tahun profesionalnya dengan kawan baiknya, Doktor Watson, dimana dia berkongsi bilik bersamanya buat beberapa tahun sebelum perkahwinan Watson pada tahun 1890. Kediamannya dikekalkan oleh tuan rumahnya, Mrs Hudson.

Dalam kebanyakan ceritanya, Holmes ditemani oleh Watson yang bersifat praktikal, yang bukan sahaja merupakan rakan tetapi perekodnya ("Boswellnya"). Kebanyakan cerita ditulis dalam gaya penceritaan, oleh Watson, mengenai penyelesaian penyiasat Holmes kepada jenayah-jenayah benar. Dalam sesetengah cerita-cerita kemudian, Holmes mengkritik Watson mengenai gaya penulisannya, biasanya disebabkan dia menceritakan mereka sebagai cerita-cerita menarik dan bukannya sebagai laporan objektif dan terperinci berfokuskan apa yang difikirkan Holmes sebagai "sains" tulen penyiasatan.

Holmes juga mempunyai seorang abang, Mycroft Holmes, yang muncul dalam tiga cerita: "The Greek Interpreter", "The Final Problem", dan "The Bruce-Partington Plans". Dia juga disebutkan dalam sesetengah cerita lain, termasuk "The Empty House".

Dalam tiga cerita, termasuk The Sign of Four dia dibantu oleh sekumpulan kanak-kanak jalanan yang dipanggilnya the Baker Street Irregulars

Latar belakang

Sherlock Holmes (kanan) dan Doktor Watson, oleh Sidney Paget.

Dalam cerita yang pertama, A Study in Scarlet, sedikit latar belakang Holmes diberi. Pada tarikh 4 Mac 1881, dia diperkenalkan sebagai seorang pelajar bebas kimia dengan pelbagai minat lebihan yang aneh, yang hampir kesemuanya menjadi suatu keperluan untuk menjadikan dia unggul dalam penyelesaian jenayah. Dalam suatu cerita awal lain, "The Adventure of the Gloria Scott", lebih latar belakang tentang apa yang menyebabkan Holmes menjadi penyiasat dipersembahkan: seorang ayah rakan di kolej memuji tinggi kebolehan penyelesaian masalahnya.

Dalam "The Adventure of the Greek Interpreter", Holmes berkata bahawa neneknya merupakan kakak atau adik kepada pelukis berbangsa Perancis 'Vernet' (kemungkinan merupakan Horace Vernet).

Dalam A Study in Scarlet, Doktor Watson mengemukakan suatu analisa kebolehan-kebolehan Holmes:

Sherlock Holmes—penghadannya,

  1. Pengetahuan Sastera.—Tiada langsung.
  2. Pengetahuan Falsafah.—Tiada langsung.
  3. Pengetahuan Astronomi.—Tiada langsung.
  4. Pengetahuan Politik.—Terlalu sedikit.
  5. Pengetahuan Botani.—Bervariasi. Cukup dalam belladonna, opium dan bahan racun secara amnya. Tidak mengetahui apa-apa tentang pekebunan praktikal.
  6. Pengetahuan Geologi.—Praktikal, tapi terhad. Melihat dengan satu kali perbezaan antara jenis-jenis tanah. Ada kalanya selepas berjalan kaki, dia menunjukkan aku percikan yang mengena seluarnya dan seterusnya memberitahu melalui warna dan konsistennya bahagian mana bandar London yang dia menerimanya.
  7. Pengetahuan Kimia.—Amat tinggi.
  8. Pengetahuan Anatomi.—Tepat, tetapi tidak bersistematik.
  9. Pengetahuan Sastera Sensasi.—Banyak sekali. Seolah-olah mengetahui secara terperinci kesemua jenayah ganas yang dilakukan dalam abad ini.
  10. Mempunyai kebolehan bermain violin dengan baik.
  11. Pakar pemain singlestick, boxing, dan pemain pedang.
  12. Mempunyai pengetahuan praktikal undang-undang British.

Cerita-cerita kemudian memperjelaskan bahawa sebenarnya, senarai diatas sebenarnya tidak tepat, dan Holmes yang baru berjumpa dengan Watson pada masa senarainya dihurai hanya bergurau dengannya sahaja. Dua bukti ketara menebalikkan apa yang tersenarai, iaitu pertamanya, walaupun Holmes dikatakan tidak mengetahui tentang politik, dalam cerita "A Scandal in Bohemia" dia terus dapat mengenalpasti identiti sebenar Count von Kramm. Mengenai sastera sensasi pula, percakapannya berisi penuh dengan rujukan kepada Bible, Shakespeare dan juga Goethe. Pengetahuannya yang bersifat begini juga tidak konsisten dengan tingkah lakunya memarahi Watson kerana memberitahunya mengenai Bumi yang mengelilingi Matahari dan bukan sebaliknya, kerana dirinya berkata bahawa dia "mahu mengelakkan daripada otaknya dipenuhi dengan maklumat yang tidak relevan kepada kerjaya penyiasatannya".

Holmes juga merupakan seorang pembaca tulisan rahsia yang terkenal. Dia berkata kepada Watson, "Saya mengenali kesemua jenis tulisan rahsia, dan saya sendiri adalah pengarang satu buku ekstensif menengai subjek ini, dimana saya menganalisa satu ratus enam puluh cipher.". Satu kes dimana kebolehan ini diperguna adalah dalam "The Adventure of the Dancing Men" yang menggunakan tulisan lidi, sebagai contoh:

Dancing men ciphertext

Dalam "The Adventure of the Empty House", Holmes menyatakan bahawa dia mempunyai "sedikit sebanyak pengetahuan" mengenai baritsu, iaitu "sistem gusti Jepun", yang digunakan untuk melepaskan diri daripada cengkaman maut musuh ketatnya, Profesor Moriarty yang, walaupun mempunyai reputasi yang hebat, hanya muncul dalam dua daripada cerita mengenai Holmes.

Juga, dalam A Study in Scarlet, Conan Doyle memperlihatkan suatu perbandingan antara watak ciptaannya dan dua lagi penyiasat fiksional lain yang telah berdiri lebih awal: Auguste Dupin oleh Edgar Allan Poe dan Monsieur Lecoq oleh Emile Gaboriau. Yang pertamanya telah muncul pada tahun 1841 dalam cerita The Murders in the Rue Morgue, dan yang keduanya pula muncul dalam L'Affaire Lerouge (Perihal Lerouge) pada tahun 1866. Perbincangan pendek mengenai kedua-dua watak cerita penyiasatan lain ini bermula antara Watson dan Holmes dengan suatu komen oleh Watson:

"Anda mengingatkan saya mengenai karya Dupin oleh Edgar Allan Poe. Saya tidak sama sekali menyangka watak sedemikian boleh wujud di luar cerita-cerita rekaan."

Sherlock Holmes berdiri dan menyalakan pipenya. "Tidak disangkal bahawa anda menanggap bahawa diri anda sedang memuji saya dengan membuat perbandingan antara saya dan Dupin," dia memerhati. "Sekarang, dalam pendapat saya, Dupin merupakan seorang yang rendah standardnya. Helahnya memecah kesenyapan dengan satu kenyataan tepat selepas satuperempat jam amat menunjuk-nunjuk dan superfisial. Dia punyai sedikit kebolehan analisa, itu tidak dipertikai; akan tetapi dia tidaklah fenomena yang dibayangkan Poe."

"Telahkah kamu baca karya Gaboriau?" Aku menanya."Adakah Lecoq boleh dianggap seorang penyiasat yang berkebolehan mengikut jangkaan kamu?"

Mata Sherlock Holmes menjeling tajam. "Lecoq tidak berguna langsung," katanya, dalam nada marah; "kecuali satu kelebihan, iaitu tenaganya. Buku itu menyakitkan mata membacanya. Persoalannya merupakan bagaimana untuk mengenalpasti seorang banduan yang tidak dikenali. Saya tentunya boleh menyelesaikan masalah itu dalam masa duapuluhempat jam sahaja, manakala Lecoq pula mengambil masa enam bulan. Ia lebih sesuai dijadikan buku teks untuk mengajar para penyiasat apa yang perlu dielak."

Holmes yakin bahawa dia lebih hebat berbanding mereka berdua, manakala Watson menyatakan rasa kagumnya terhadap mereka. Ia telah dicadangkan bahawa ini adalah satu cara Conan Doyle tabik kepada watak karya-karya yang telah mempengaruhinya, dengan pada masa yang sama berkeras dengan pendirian bahawa wataknya merupakan pembaikian keatas mereka. (Ia telah diperhati bahawa "pada masa dia mungkin menjadi lebih merendah diri, tiada polis seperti Holmes.")

Musuh ketat Holmes merupakan Profesor James Moriarty ("Napoleon Jenayah"), yang terhumban semasa bergelut dengan Holmes, di Reichenbach Falls. Conan Doyle pada mulanya mahu cerita "The Final Problem", iaitu cerita dimana peristiwa ini berlaku, menjadi cerita terakhirnya mengenai Holmes. Tetapi, hantaran surat beramai-ramai oleh peminatnya meyakinkannya untuk terus menyambung siri. Dalam "The Adventure of the Empty House" menampakkan bahawa Conan Doyle menerangkan bahawa hanya Moriarty terhumban dalam lembah berkenaan, tetapi Holmes telah membenarkan dunia menanggap dirinya telah meninggal sememtara dia mengelakkan balasan yang mungkin diterimanya akibat perihal Moriarty. Juga telah dirujuk dalam pelbagai sumber termasuk Baring-Gould bahawa Moriarty merupakan guru bimbingan Matematik Holmes pada mulanya.

sumber : Situs Wikipedia